INGAT! Ini 3 Langkah Mudah Hadapi Teror Pinjol Saat Galbay

Kamis 07 Mar 2024, 14:10 WIB
Ilustrasi menghadapi teror pinjol saat gagal bayar (galbay). (Pexels)

Ilustrasi menghadapi teror pinjol saat gagal bayar (galbay). (Pexels)

2.    Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

Dengan kedua pasal ini, Anda tidak perlu takut diteror pinjol saat galbay karena hal tersebut tidak melanggar hukum apapun dan Anda tidak akan dipidana.

3.    OJK Pun Turut Melindungi Anda

Perlindungan selanjutnya terdapat pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/seojk.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Tepatnya di poin H dalam Bab IV terkait Mekanisme Penyaluran dan Pelunasan Pendanaan.

Poin tersebut berbunyi:

“Seluruh risiko Pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Penyelenggara bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana.”

Artinya, resiko galbay sepenuhnya ditanggung oleh pemberi dana, yakni pinjol yang bersangkutan. Karena peminjam tidak dapat dipidanakan, Anda tidak perlu takut jika sewaktu-waktu mendapat ancaman.

Itulah 3 langkah mudah hadapi teror pinjol saat galbay. Ingatlah untuk selalu jujur dan patuh pada hukum ketika melakukan tindak hutang piutang dengan pinjol. Semoga bermanfaat. (C1)

Berita Terkait

News Update