ADVERTISEMENT
Kamis, 7 Maret 2024 09:58 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengemudi ojek online (ojol) berinisial SM (27 tahun) ditahan di Mapolresta Serang Kota setelah diserahkan pihak keluarganya, lantaran diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap bocah Sekolah Dasar (SD) berusia 7 tahun.
Kasus pencabulan yang melibatkan pengendara ojol ini mendadak viral setelah keluarga korban mengunggah kasus tersebut di media sosial.
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto melalui Kasihumas Kompol Iwan Sumantri mengatakan, kasus pencabulan tersebut terjadi pada Senin siang, 26 Februari 2024. Ketika itu, pelaku SM menemui korban saat itu pulang sekolah.
"Pelaku ini mengaku kepada korban kalau dia disuruh orang tuanya untuk jemput dan antar pulang ke rumah," katanya kepada wartawan, Kamis 7 Maret 2024.
Korban yang percaya dengan pria asal Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang itu, lantas naik ke atas sepeda motor pelaku.
Namun, bukannya diantar pulang, tersangka malah membawa korban berkeliling ke Pasar Rau.
Setelah itu korban dibawa ke sebuah rumah kosong di Lingkungan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
"Saat berada di rumah kosong itu, korban diminta buka celana oleh pelaku," ungkap Iwan.
Iwan mengatakan, permintaan pelaku tersebut ditolak korban. Ia kemudian mencoba kabur namun langsung ditangkap pelaku.
"Pelaku membekap mulut korban lalu melampiaskan nafsunya," kata pria asal Ciamis, Jawa Barat ini.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT