SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengemudi ojek online (ojol) berinisial SM (27 tahun) ditahan di Mapolresta Serang Kota setelah diserahkan pihak keluarganya, lantaran diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap bocah Sekolah Dasar (SD) berusia 7 tahun.
Kasus pencabulan yang melibatkan pengendara ojol ini mendadak viral setelah keluarga korban mengunggah kasus tersebut di media sosial.
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto melalui Kasihumas Kompol Iwan Sumantri mengatakan, kasus pencabulan tersebut terjadi pada Senin siang, 26 Februari 2024. Ketika itu, pelaku SM menemui korban saat itu pulang sekolah.
"Pelaku ini mengaku kepada korban kalau dia disuruh orang tuanya untuk jemput dan antar pulang ke rumah," katanya kepada wartawan, Kamis 7 Maret 2024.
Korban yang percaya dengan pria asal Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang itu, lantas naik ke atas sepeda motor pelaku.
Namun, bukannya diantar pulang, tersangka malah membawa korban berkeliling ke Pasar Rau.
Setelah itu korban dibawa ke sebuah rumah kosong di Lingkungan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
"Saat berada di rumah kosong itu, korban diminta buka celana oleh pelaku," ungkap Iwan.
Iwan mengatakan, permintaan pelaku tersebut ditolak korban. Ia kemudian mencoba kabur namun langsung ditangkap pelaku.
"Pelaku membekap mulut korban lalu melampiaskan nafsunya," kata pria asal Ciamis, Jawa Barat ini.
"Setelah kejadian tersebut pelaku membawa korban dan menurunkannya di dekat SDN Panancangan," imbuh Iwan.
Korban yang masih dalam kondisi ketakutan, langsung pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
"Setelah kejadian itu keluarga korban melapor ke Polresta Serang Kota," kata Iwan.
Iwan mengatakan, dari laporan tersebut pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku. Namun, saat akan diamankan pelaku sudah melarikan diri.
"Petugas Unit PPA meminta kepada keluarga pelaku untuk menyerahkan diri," ujar perwira menengah Polri ini.
Upaya persuasif yang dilakukan anggota Polresta Serang Kota itu, sambung Iwan, membuahkan hasil. Pelaku yang tadinya kabur datang menyerahkan diri bersama keluarganya ke Mapolresta Serang Kota.
"Pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB bapak pelaku datangi menyerahkan pelaku kepada unit PPA untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutur Iwan. (haryono)