Anaknya Gagal Jadi Anggota Dewan, Kades Wanakerta Tangerang Pecat Puluhan RT dan RW

Kamis 07 Mar 2024, 13:06 WIB
Ilustrasi seseorang pemilih memasukan suara ke dalam kotak suara saat Pemilu 2024. (Poskota.co.id/Bilal Hardiansyah)

Ilustrasi seseorang pemilih memasukan suara ke dalam kotak suara saat Pemilu 2024. (Poskota.co.id/Bilal Hardiansyah)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 21 Ketua Rukun Tetangga (RT) dan 6 Ketua Rukun Warga (RW) di Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang dipecat.

Pemecatan tersebut dilakukan oleh Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang bernama Tumpang Sugian.

Berdasarkan informasi yang diterima, tindakan pemecatan itu dilakukan sepihak Tumpang karena anaknya gagal dalam pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang pada Pemilu 2024.

Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa membenarkan tindakan pemecatan oleh salah seorang kepala desa di wilayah tersebut.

"Terkait dengan Kades Wanakerta soal pemecatan 21 RT dan 6 RW di Desa Wanakerta, kami sudah ambil langkah klarifikasi," kata Galih pada Kamis, 7 Maret 2024. 

Saat ini, seluruh RT dan RW yang mengalami pemberhentian secara sepihak, sudah mengeluhkan tindakan yang dilakukan Kades Tumpang.

"Kami akan panggil kades tersebut untuk klarifikasi. Rencananya nanti sore karena siang ini ada kegiatan di kecamatan," ucapnya. (Veronica Prasetio)

Berita Terkait

News Update