Aman! Pinjol Legal Tidak Akan Hukum Peminjam Galbay, Cek Faktanya di Sini

Kamis 07 Mar 2024, 15:00 WIB
Tenang saja nasabah galbay, kamu tidak akan kena hukuman kok! (ist)

Tenang saja nasabah galbay, kamu tidak akan kena hukuman kok! (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah nasabah pinjaman online (pinjol) yang gagal bayar (galbay) pasti ketar-ketir dengan ancaman-ancaman hukuman apabila tidak segera melunasi utangnya.

Tetapi tidak sedikit juga yang telah mengetahui cara menghadapi masalah tersebut sehingga tetap tenang ketika berurusan dengan ancaman tersebut.

Pada dasarnya, pihak pinjol memang berhak melaporkan teman-teman yang galbay kepada pihak berwenang secara perdata.

Hal ini bisa jadi senjata agar nasabah galbay dapat jera atas tindakannya sendiri, yang telah tidak bertanggungjawab dengan syarat dan ketentuan dari pinjol.

Namun, kenyataannya nasabah galbay pinjol di Tanah Air memiliki jumlah yang banyak. Mungkin saja bisa tembus hingga pluhan ribu orang sehingga hal ini tidak memungkinkan nasabah galbay dikenakan hukuman perdata.

Dari sejumlah nasabah galbay, tidak menutup kemungkinan bahwa beberapa di antaranya berhasil terkena ancaman hukum perdata. Tetapi sangat kecil kemungkinan berlanjut ke proses persidangan karena banyaknya nasabah galbay tadi.

Kendati demikian, pinjol legal akan tetap memberikan sanksi bagi nasabah yang galbay. Beriku beberapa di antaranya!

Sanksi Galbay Pinjol Legal

1. Tidak dapat memanfaatkan SLIK OJK

Mengingat mempunyai riwayat yang buruk di Sistem Layananan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) karena galbay pinjol.

Kamu berpotensi tidak dapat mengajukan permohonan kredit dengan nilai yang besar seperti rumah dan kendaraan.

Berita Terkait
News Update