Tenang! Lapor Lembaga Ini Jika Data Pribadi Disebar Pinjol Akibat Galbay

Rabu 06 Mar 2024, 16:55 WIB
Ilustrasi. Lapor lembaga resmi jika data pribadi disebar pinjol akibat galbay. (Freepik/jcomp)

Ilustrasi. Lapor lembaga resmi jika data pribadi disebar pinjol akibat galbay. (Freepik/jcomp)

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Pertama dengan mengirim Whatsapp ke OJK di nomor 081 157 157 157. Simpan nomor kontak tersebut untuk mengirim pesan. Berikut langkahnya:

  • Buka aplikasi Whatsapp
  • Pilih kontak nomor OJK
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek
  • Kirim pesan
  • Sistem akan memeriksa nama pinjol yang ingin dicek tersebut. Hingga muncul status pinjol tersebut resmi terdaftar di OJK atau tidak

Selain melalui Whatsapp, pengecekan pinjol juga bisa menghubungi nomor telepon 157. Cara lain yang bisa digunakan yakni dengan mengirimkan pesan melalui email. 

Tulis nama pinjol yang ingin diperiksa dan kirim melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

Demikian cara menghapus data pribadi pinjol yang bisa dilakukan. Meski bisa melakukan pengajuan data, lebih baik bisa melunasi hutang pada pinjol. Jangan menggunakan pinjol untuk mendapatkan uang secara instan tanpa memahami risikonya.

Disclaimer: Poskota hanya memberikan informasi seputar cara menghapus data pinjol. Keberhasilan tergantung dari upaya yang sudah dilakukan masing-masing.

Berita Terkait

News Update