JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Apa risiko terberat dari tidak bisa bayar atau gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol)? ini merupakan pertanyaan yang masih banyak ditanyakan oleh para debitur.
Galbay pinjol merupakan kondisi dimana seorang debitur tidak mampu atau tidak bisa untuk melunasi pinjaman yang diajukannya.
Kondisi ini biasanya membuat para debitur sering merasa was-was. Pasalnya, banyak kasus yang menyebutkan akan adanya beberapa risiko yang harus ditanggung.
Risiko galbay pinjol tersebut mulai dari didatangi oleh Desk Collection (DC) untuk membantu kreditur mengingatkan para debiturnya untuk membayar kewajiban tagihan jika sudah jatuh tempo.
Selain itu, pihak kreditur pinjol biasanya menakuti debiturnya melalui aplikasi pesan singkat mengenai sanksi hukum yang akan diterima.
Lantas apa sebetulnya yang akan terjadi jika debitur tak bisa melunasi hutangnya? Simak penjelasannya berikut ini.
Risiko terberatnya jika debitur galbay pinjol tidaklah seseram yang dibayangkan. Pasalnya, jika debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya maka nama debitur akan dimasukkan datanya ke SLIK OJK.
Selain itu, tidak ada lagi. Sehingga debitur yang tidak bisa membayar tagihan bulanan tak perlu khawatir dan cemas dengan ancaman-ancaman yang sering diterorkan oleh pihak kreditur dengan jasa DC lapangannya.
Bahkan ancaman dipenjara juga tidak akan mungkin menimpa debitur. Dikarenakan Undang-Undang Nomor 39 tahun 199 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 ayat 2 berbunyi tidak ada seorang pun boleh dipidana penjara atas putusan pengadilan karena tidak melaksanakan kewajiban pembayaran utang piutang.
Untuk masuk proses perdata sangat minim kemungkinan terjadi. Sebab hal ini juga akan dipertimbangkan oleh pihak kreditur.
Biaya pengajuan perkara perdata dengan jumlah hutang yang debitur pinjam tidak sebanding. Karena, dalam pengajuan perkara perdata akan ada juga biaya-biaya yang timbul selama proses perkara itu diperdatakan.