ADVERTISEMENT

Polisi Ciduk Pelaku Tawuran Berujung Korban Tewas di Jagakarsa Jaksel

Rabu, 6 Maret 2024 23:44 WIB

Share
Ilustrasi tawuran. (DokPoskota)
Ilustrasi tawuran. (DokPoskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi berhasil mengamankan pria berinisial BAI alias Paku (24), diduga pelaku tawuran hingga membuat korban tewas. 

Tawuran tersebut terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. 

Kapolsek Jagakarsa AKP Iwan Gunawan mengatakan polisi berhasil mengamankan BAI dari rumahnya di daerah Cipedak Jagakarsa pada Minggu malam, 3 Maret 2024. 

"Berdarkan LP nomor: Lp / 124/ K / II / 2023 / Sek. Karsa, tanggal 29 Februari 2024 dengan korban seorang remaja laki-laki hingga tewas, pada Minggu (3 Maret 2024) petugas berhasil menangkap pelaku BAI alias Paku (24) di rumahnya daerah Cipedak Jagakarsa, tanpa perlawanan," ujar AKP Iwan dalam keterangannya kepada Poskota, Rabu malam, 6 Maret 2024.

Barang bukti yang diamankan polisi yakni sebilah senjata tajam jenis corbek panjang 1,5 meter, dan baju korban.

"Dalam kejadian ini saksi yang sudah dimintai keterangan ada 9 orang," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun penyidik, pelaku bersama teman-temannya terlibat aksi tawuran lalu mengeroyok korban hingga terbacok senjata tajam.

"Jadi korban terkena bacokan sekali di arah punggung," tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 KUHP yang berisi di mana adanya unsur delik yakni unsur siapa yang melakukan perbuatan, apakah perbuatan itu secara terang-terangan dan bersama-sama, adanya penggunaan kekerasan terhadap orang atau benda, serta jika kekerasan itu sampai menghilangkan nyawa. 

Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (Angga)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT