Langgar Perda, 30 Pedagang di Kabupaten Tangerang Jalani Sidang Tipiring Besok

Rabu 06 Mar 2024, 10:31 WIB
Petugas Satpol PP melakukan penindakan kepada PKL di Kabupaten Tangerang.(Poskota.co.id/Veronica Prasetio)

Petugas Satpol PP melakukan penindakan kepada PKL di Kabupaten Tangerang.(Poskota.co.id/Veronica Prasetio)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 30 pedagang di sepanjang Jalan Baru Puspem, Kabupaten Tangerang akan menjalani sidang Yustisi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Kamis, 7 Maret 2024.

Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) tersebut telah melakukan pelanggaran.

Ia menerangkan PKL melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

"Kita lakukan tindakan ini karena para pedagang sudah melanggar Peraturan Daerah yang berlaku dengan berjualan di atas trotoar. Mereka (pelanggar) akan menjalani sidang Tipiring yang akan digelar besok (Kamis)," kata Agus pada Rabu, 6 Maret 2024.

Menurutnya, penindakan tersebut untuk memberikan efek jera bagi PKL yang berjualan di sembarang tempat, khususnya trotoar jalan.

"Kita lakukan secara humanis dan persuasif. Ini (penindakan) dilakukan agar PKL tidak kembali berjualan sembarangan di trotoar," ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah TB. Muh Waisulkurni mengimbau kepada masyarakat khususnya PKL agar tidak kembali melakukan pelanggaran Perda.

"Kami akan terus melakukan edukasi tentang Perda (Peraturan Daerah) agar masyarakat mengetahui apa saja yang boleh dan tidak untuk dilakukan,” ungkapnya.(Veronica Prasetio)

Berita Terkait
News Update