Hukum Hutang Puasa Ramadhan Belum Diqadha Hingga Waktu Ramadhan 2024 Tiba

Rabu 06 Mar 2024, 12:20 WIB
Hukum Hutang Puasa Ramadhan Belum Diqadha Hingga Waktu Ramadhan 2024 Tiba. (Pexels)

Hukum Hutang Puasa Ramadhan Belum Diqadha Hingga Waktu Ramadhan 2024 Tiba. (Pexels)

Hukum kedua ia wajib bertaubat kepada Allah SWT karena secara sengaja menunda qadhanya tanpa sakit atau udzur. 

Hal tersebut merupakan bentuk menunda kewajiban, dan itu dilarang. Sehingga ia melakukan pelanggaran dan harus bertaubat. 

Hukum ketiga, orang yang sengaja menunda qadha, beberapa ulama ada yang mewajibkan membayar kaffarah, adapun tidak mewajibkannya. 

Pendapat pertama mayoritas ulama yang mewajibkan membayar kaffarah sebagaimana dijelaskan As-Syaukani : 

وقوله صلى الله عليه وسلم: “ويطعم كل يوم مسكينًا”: استدل به وبما ورد في معناه مَن قال: بأنها تلزم الفدية من لم يصم ما فات عليه في رمضان حتى حال عليه رمضان آخر، وهم الجمهور، ورُوي عن جماعة من الصحابة؛ منهم: ابن عمر، وابن عباس، وأبو هريرة. وقال الطحاوي عن يحيى بن أكثم قال: وجدته عن ستة من الصحابة، لا أعلم لهم مخالفًا

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dia harus membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin”, hadis ini dan hadis semisalnya, dijadikan dalil ulama yang berpendapat bahwa wajib membayar fidyah bagi orang yang belum mengqadha ramadhan, hingga masuk ramadhan berikutnya. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan pendapat yang diriwayatkan dari beberapa sahabat, diantaranya Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Hurairah.

Pendapat kedua adapun para ulama yang tidak mewajibkan kaffarah bagi mereka yang sengaja menunda qadha puasa Ramadhan. Sehingga dalam hal ini, ia hanya wajib mengqadha saja. 

Hal tersebut merupakan pendapat an-Nakhai, Abu Hanifah, dan para ulama hanafiyah. Dalilnya adalah firman Allah,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. Al-aqarah: 184)

Dalam ayat tersebut, Allah SWT tidak menyebutkan fidya dan hanya menyebutkan qadha. 

Adapun Imam al-Albani pernah ditanya tentang kewajiban Kaffarah bagi orang yang menunda qadha hingga datang Ramadhan berikutnya. 

Berita Terkait

News Update