JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) memang menjadi tren di kalangan manusia konsumtif untuk menjadi solusi kebutuhan yang mendesak.
Namun begitu, hati-hati dengan pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan pinjaman tanpa menggunakan agunan!
Pasalnya, pinjol ilegal yang memberikan kemudahan cair pinjaman memiliki risiko yang sangat tinggi bagi para nasabahnya.
Selain memiliki bunya yang mencekik hingga penagihan kasar, nasabah yang melakukan pinjaman ke aplikasi pinjol ilegal ini tidak mendapatkan perlindungan hukum.
Alasan mendasarnya yaitu pinjol-pinjol ilegal ini tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, rentan sekali nasabah akan mendapatkan intimidasi, ancaman, hingga pelecehan verbal.
Mengutip dari laman resmi OJK, hingga 3 Januari 2024, setidaknya ada 337 entitas pinjol ilegal yang sudah terblokir.
Kendati sudah ratusan entitas pinjol ilegal yang sudah diblokir, masih ada beberapa yang beroperasi dan sering diakses oleh sejumlah nasabah yang 'kepepet' membutuhkan dana mendesak.
Adapun daftar pinjol ilegal 2024 yang mudah cair sebagai berikut:
- Pinjaman Yuk – Mudah, Cepat
- Pinjam Yuk Pinjaman Online Tip
- Dompet Kilat Cepat Terbaru
- Pinjam YUK OJK aman Guide
- Rupiah Dompet
- Digilend Pinjaman Dana Clue
- Rupiah Dompet
- Dana Rupiah Kilat Tips
- Dana Fulus-Pinjama Cepat
- Pinjaman Online Guide Denim
- Danamu Pinjaman Online Advice
- DanaMudah – Pinjol Mudah Guide
- Dana Mudah-Super Cash Helper
- Dana Dompet Online-Pinjaman Uang cepat
- Super Cash Layanan Fintech Company
- Uang Kilat
- Super Cash-Aman Duit Cs
- Pinjaman Amanah-Kredit Online Pinjaman Amanah
- Pinjam Duit – Cepat Cair
- Pinjaman Online Cepat Cair
- Pinjaman Online Langsung Cair
- Pinjaman Online Amanah
- Pinjaman Online Terpercaya
- Pinjaman Online Bunga Rendah
- Pinjaman Online Tanpa Jaminan
- Pinjaman Online Tanpa Agunan
- Pinjaman Online 24 Jam
- Pinjaman Online Dana Tunai
- Pinjaman Online Dana Cepat
Beberapa pinjol ilegal di atas tersebut harus Anda hindari jika tidak ingin mendapatkan risiko yang buruk bagi kesehatan mental di masa mendatang.
Risiko terjebak pinjol ilegal:
- Bunga mencekik: Bisa mencapai 1.000% per tahun!
- Penagihan kasar: Intimidasi, ancaman, dan pelecehan verbal.
- Data pribadi disalahgunakan: Dijual ke pihak lain atau digunakan untuk penipuan.
- Tanpa perlindungan hukum: Karena tidak terdaftar di OJK.
Tips terhindari dari pinjol ilegal