ADVERTISEMENT

Gara-Gara UU IKN Status Jakarta Bukan Lagi DKI, Pj Gubernur: Sedang Beproses DKJ

Rabu, 6 Maret 2024 20:50 WIB

Share
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi. (Foto: Poskota.co.id/Pandi)
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi. (Foto: Poskota.co.id/Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengatakan masih memproses perubahan status Daerah Ibu Kota Jakarta atau DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Masih ada waktu transisi. Kan sedang berproses DKJ," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu, 6 Maret 2024.

Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyebut Jakarta telah kehilangan status DKI sejak 15 Februari 2024. 

Hal ini sebagai implikasi dari pengesahan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas.

Supratman menyebut Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU RKJ untuk memperjelas status Jakarta, sebab saat ini Jakarta belum memiliki status resmi. (pandi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Aminudin As
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT