Diduga Terafiliasi Freddy Pratama, Polisi Usut Dugaan TPPU Bandar Narkotika Jaringan Internasional

Rabu 06 Mar 2024, 13:08 WIB
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat ungkap narkotika jenis sabu seberat 110 kilorgam jaringan Malaysia. (Pandi)

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat ungkap narkotika jenis sabu seberat 110 kilorgam jaringan Malaysia. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi akan menelusuri dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka bandar narkotika jenis sabu berinisial MT (42).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, MT merupakan bandar narkotika jenis sabu jaringan internasional yang juga merupakan residivis kasus TPPU.

"Jadi memang benar si MT ini adalah pemain besar narkoba dan juga kita identifikasi sebagai residivis tindak pidana pencucian uang karena yang bersangkutan pernah berurusan terkait TPPU beberapa waktu yang lalu," katanya kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Dalam mengungkap dugaan TPPU oleh tersangka MT, pihak kepolisian membentuk tim khusus (timsus) guna menelusuri harta atau aset yang dimiliki tersangka.

Pasalnya, dalam pengungkapan ini tersangka MT diduga berafiliasi dengan jaringan narkoba Freddy Pratama.

"Nanti ketika nanti ada indikasi ke sana, ketika nanti ada indikasi ke sana maka tidak menutup kemungkinan akan kita lanjutkan ke tindak pidana pencucian uang," kata Syahduddi.

"Saat ini kita sudah melakukan langkah-langkah yang dilakukan oleh penyidik yang kita bentuk dengan berkoordinasi dgn ahli tindak pidana pencucian uang kemudian juga berkoordinasi dengan pusat pelaporan analisis pelaporan keuangan atau PPATK," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan narkotika jenis sabu asal Malaysia. Sebanyak 110 kilogram sabu diamankan.

Dalam pengungkapan ini, sebanyak lima orang ditetapkan tersangka yakni berinisial SD (44), AN (42), MR (42), MT (42), ML (29), WP (24), dan RD (24).

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi mengatakan sabu asal Malaysia itu masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Sempat transit di beberapa wilayah hingga akhirnya terungkap.

"Pengungkapan dari kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, Medan, Aceh, Jakarta," katanya kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan pengungkapan bermula ketika petugas menangkap dua tersangka yakni WP dan RD di wilayah Palmerah, Jakarta Barat dengan barang bukti lima kilogram sabu.

"Kemudian didapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area Travoy KM 65, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Barat," paparnya.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu kembali ditangkap dua orang tersangka berinisial AN dan SD dengan barang bukti lima kilogram sabu.

Dari pengakuan kedua tersangka didapat informasi adanya gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di Cluster Debamg Taman Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayan Kota Medan, Sumatera Utara.

Petugas kembali bergerak ke gudang penyimpanan narkotika tersebut hingga kembali menangkap dua tersangka berinisial MR dan MT berikut barang bukti narkotika sabu.

"Barang bukti 6 box container plastik warna merah berisi 100 paket narkotika jenis sabu berat bruto 100.000 gram atau 100 kilogram," ungkap Syahduddi.

Sehingga total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan yakni 110 kilogram.

Dari penangkapan tersangka petugas melakukan pengembangan hingga kembali menangkap satu tersangka berinisial ML Dari hasil keterangan, ML bertugas melakukan transaksi atau pembayaran narkotika sabu tersebut.

ML ditangkap di warung kopi kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

"Hasil interogasi tersangka MT, bahwa yang melakukan transaksi pembayaran narkotika jenis sabu miliknya adalah tersangka ML," jelas Syahduddi.

Pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu ini masih dalam tahap pengembanban mendalam.

Syahduddi mengatakan narkotika jenis sabu yang diungkap berasal dari Malaysia, kemudian ke Aceh melalui jalur laut, kemudian dari Aceh barang tersebut disimpan di gudang.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Pandi)

Berita Terkait

News Update