AWAS Jangan Sampai Gagal Bayar Pinjol Legal OJK! Ini Dia 3 Risiko yang Dihadapi

Rabu 06 Mar 2024, 16:07 WIB
Ini risiko yang dihadapi jika gagal bayar atau galbay pinjol legal OJK. (Pexels/Monstera Production)

Ini risiko yang dihadapi jika gagal bayar atau galbay pinjol legal OJK. (Pexels/Monstera Production)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pinjaman online (pinjol) sedang marak digunakan di era sekarang. Alasan utama masyarakat ingin meminjam dana karena kebutuhan ekonomi, dan pinjol menjadi jalan mudah dan pintasnya. 

Pinjol adalah pinjaman keuangan yang dilakukan secara online yang menggunakan aplikasi di handphone, maupun di website tanpa perlu menyertakan jaminan atau aset. 

Pinjol dapat dilakukan lewat transfer tanpa bertemu secara langsung. Ada dua kriteria pinjol, yakni pinjol legal dan ilegal. 

Pinjol legal merupakan layanan peminjaman keuangan yang sudah terverifikasi oleh badan hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sementara pinjol ilegal menggunakan media SMS atau pesan pribadi sebagai metode yang kurang transparan dan tidak lolos uji verifikasi atau belu terverikasi oleh OJK.

Namun, pinjol harus dilakukan dengan hati-hati dengan mencari pinjol yang terpercaya, mengikuti hukum yang berlaku, dan minim risiko agar menguntungkan kedua belah pihak. 

Sebelum mengetahui risikonya, ketahui terlebih dulu apa yang dimaksud dengan gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol). 

Galbay pinjol diartikan bahwa debitur tidak mampu untuk melunasi cicilan pinjamannya dari perusahaan penyedia pinjol tersebut dengan berbagai kondisi yang tidak diinginkan. 

Galbay pinjol legal yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tiga risiko yang cukup fatal jika terus diperpanjang, yaitu:

1.  Bunga dan denda pinjaman menjadi lebih besar

Sudah pasti jika telat membayar, akan mendapatkan denda dan bunga yang lebih besar sesuai ketentuan pihak pinjol. 

Berita Terkait

News Update