5 Kali Beraksi, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Pabuaran Bojonggede, Depok

Rabu 06 Mar 2024, 17:01 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana bersama Kasat Reskrim menunjukan barang bukti hasil kejahatan pelaku dua unit motor matik curian disita. (Angga)

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana bersama Kasat Reskrim menunjukan barang bukti hasil kejahatan pelaku dua unit motor matik curian disita. (Angga)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota unit Resmob Satreskrim Polres Metro Depok berhasil bekuk dua pelaku kejahatan curanmor yang kerap beraksi di wilayah Depok.

Pelaku RWN (37) dan EA alias Keling (36)  masing-masing warga Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, berhasil ditangkap di kediamannya.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan,  kedua pelaku ini merupakan komplotan yang sering bermain di wilayah Depok.

"Pelaku cukup dikenal sangat meresahkan. Ada laporan warga kehilangan dua motor langsung ditindak lanjuti dan akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di masing-masing kediamannya yang merupakan warga Bojonggede," ujar Kombes Arya didampingi Paur Humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi kepada Poskota usai dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024) siang.

Mantan Wakapolres Metro Depok penggagas literasi sehari berbahasa Inggris dan beladiri Aikido ini mengungkapkan, modus para pelaku adalah dengan cara merusak gembok pagar rumah, lalu merusak kunci motor dengan menggunakan kunci palsu atau letter T.

Selain itu dalam waktu semalam, lanjut Arya, para pelaku berhasil mencuri dua motor sekaligus, yang sedang diparkir dalam garasi.

"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak gembok pagar. Pelaku menggondol dua motor korban B 3423 ENS dan B 6269 ZUE," lanjutnya.

Setelah itu perwira menengah (Pamen) jebolan Taruna Akpol 1998 ini menambahkan, dari hasil penyelidikan anggota, bahwa pelaku sudah berulang kali beraksi di dua wilayah Depok dan Bogor.

Dari pengakuan pelaku, mereka pernah beraksi di samping Tol Cimanggis, dekat halte samping dealer Cimapeun, Tapos Depok, pinggir kebon Sasak Panjang, fly over UI, dan pinggir jalan Pabuaran, Bogor.

"Sudah sebanyak 5 kali beraksi dan selalu malam hari," tuturnya.

Motor hasil curian dijual ke seorang penadah yang kini masih buron. Dari tangan tersangka, diamankan motor hasil curian, kunci letter L, letter T, dan Letter Y sebanyak 10 anak kunci.

“Motor curian di jual tersangka kepada penadah yang saat ini masih kami kejar,” tungkapnya.

"Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman tujuh tahun penjara,” tegasnya.(Angga)

Berita Terkait

News Update