Bunuh Diri Massal ala UUD 2002

Selasa 05 Mar 2024, 12:27 WIB
Gedung DPR MPR (Ist)

Gedung DPR MPR (Ist)

Narasi anekdotnya begini. Bila perubahan ke-1 (1999), ke-2 (2000) dan ke-3 (2001) diibaratkan 'bapak membunuh anak-anaknya', sementara perubahan ke-4 (2002) justru 'si bapak membunuh dirinya sendiri'. Itulah bunuh diri massal ala UUD 2002

Kembali ke laptop. Dulu. Seharusnya, kaum reformis tidak mengganti sistem bernegara, karena hakiki amandemen ialah perubahan melalui teknik adendum (lampiran). Naskah Asli tetap utuh. Jika mutlak harus diperbaiki karena faktor lingkungan strategis yang berubah, itu keniscayaan (geo) politik. Perubahan tidak bisa dibendung. Namun, semua adaptasi terhadap perubahan, entah bentuknya perbaikan, penguatan, ataupun penyempurnaan terhadap konstitusi harus diletak pada adendum. Bukan dengan cara mengganti (mengurangi atau menambah) isi Batang Tubuh di UUD.

Silakan bandingkan dengan Amerika Serikat (AS). Ia sudah 27 kali mengubah konstitusi, namun naskah asli AS tetap utuh. Perubahan diletak pada adendum/lampiran. Demikian pula India. Sudah 104 kali mengubah konstitusi, tapi naskah asli tetap orisinal. Seluruh perubahan melalui teknik adendum. 

Flashback sejenak. Pada sidang BUPKI tempo doeloe, para Pendiri Bangsa (the Founding Fathers) telah melakukan kajian terhadap semua sistem bernegara pada pelbagai negara. Entah Sistem Barat ataupun Sistem ala Timur. Dan kajian tersebut mengerucut pada simpulan: "Semua sistem bernegara baik Barat maupun Sistem Timur tidak cocok dijalankan di negeri kepulauan yang sangat majemuk ini". Itu poin utamanya. 

Kemudian oleh the Founding Fathers dirumuskanlah Sistem Sendiri yang khas bagi negara kepulauan lagi super majemuk ini, yaitu Sistem MPR. Bahkan konon, sistem (MPR) ini dianggap sebagai sistem terbaik di dunia. Namun, sungguh sayang - hingga saat ini, tidak ada satu pun orde melaksanakan secara murni dan konsekuen. Zaman Orde Lama misalnya, konstitusinya coba-coba terus. Trial and error. Atau, di era Orde Baru, konstitusi dimanipulasi. Nah, di era Reformasi lebih ngeri lagi, UUD diliberalisasi!

Entah sampai kapan kondisi ini berlangsung. Rakyat berkehendak, bahkan para leluhur ingin UUD 1945 Naskah Asli diterapkan secara murni dan konsekuen oleh anak cucunya.

Di Bumi Pertiwi ini, masih banyak tamu tak diundang di antara rerumpun kembang sore dan bunga-bunga sedap malam.

Berita Terkait

News Update