"Setelah menggunakan sabu, kemudian para pelaku menggunakan dua motor di mana satu orang yang di depan selaku joki dan 1 orang di belakang adalah selaku eksekutor," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka sudah beraksi sebanyak empat kali di wilayah Tamansari. Bahkan dalam aksinya para tersangka membawa senjata tajam (sajam).
Adhi menyebutkan, kelima tersangka mulai mencari mangsa dan melancarkan aksinya sekira pukul 01.00-06.00 WIB dini hari.
Barang bukti hasil kejahatan kemudian langsung dijual ke penadah. Biasanya, ucap Adhi, satu unit ponsel dihargai Rp 600 ribu.
"Dari hasil kejahatannya para pelaku menjual HP kemudian uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari, membayar kontrakan, dan untuk membeli narkotika jenis sabu," tukasnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (2) Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (pandi)