Selain itu pemuda berbadan kurus ini juga aktif mengunggah video mengenai kereta melalui akun media sosial TikTok pribadinya.
"Kartu-kartu itu tidak menjual ke luar tapi hanya dipergunakan untuk pribadi," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, AAH dijerat dugaan tindak ilegal akses dalam Pasal 33 jo Pasal 49 dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun pelaku terancam hukuman pidana enam hingga sepuluh tahun kurungan penjara.(Angga Pahlevi)