Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma mengatakan pemberian santunan kepada ahli waris nominalnya berbeda-beda.
BPJS Ketenagakerjaan membagi ke dalam tiga kategori yakni meninggal saat bertugas pada pemilu 14 Februari, meninggal setelah bertugas, dan yang masih menjalani perawatan.
Untuk meninggal saat bertugas diberikan santunan sekitar Rp296.800.000 yang diterima, sementara meninggal atau dalam perawatan sesudah bertugas sebesar Rp42 juta/orang.
"Jadi ada beberapa golongan. Nah untuk petugas yang meninggal dunia pada hari H bertugas itu mendapat santunan sebesar Rp296.800.000, dengan rincian santunan JKK Rp142.000.000, santunan pemakaman Rp10.000.000, santunan berkala Rp12.000.000, santunan Beasiswa bagi anak almarhum Rp126.000.000," pungkasnya. (veronica prasetio)
Caption foto: Penyerahan santunan secara simbolis. (Foto/Veronica)