ADVERTISEMENT

Ahli Waris 14 Anggota KPPS yang Meninggal Dunia Terima Santunan, Ini Besarannya

Senin, 4 Maret 2024 12:21 WIB

Share
Ahli waris anggota KPPS yang meninggal dunia karena kelelahan saat bertugas di Pemilu 2024, mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. (ist)
Ahli waris anggota KPPS yang meninggal dunia karena kelelahan saat bertugas di Pemilu 2024, mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 14 ahli waris dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia menerima santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan total Rp842 juta.

Petugas KPPS tersebut meninggal dunia dengan penyebab seperti mengalami kecelakaan kerja atau sakit saat menjalankan tugasnya dalam Pemilu 2024.

"Kita memberikan bantuan untuk keluarga korban atau pahlawan demokrasi kita yang bertugas saat pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024. Total ada 14 petugas KPPS yang meneriman bantuan dengan total Rp842.800.000," kata Pejabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono, Senin (4/3).

Ia menjelaskan, mereka yang mendapatkan santunan adalah petugas penyelenggara pemilu yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi kita berikan santunan ini kepada para keluarga anggota KPPS yang meninggal dunia saat bertugas. Yang menerima itu mereka yang masuk dalam BPJS ketenagakerjaan dengan angka penerimaan bagi anggota meninggal itu Rp296.800.000, kemudian ada juga keluarga anggota menerima sebesar Rp42.000.000," ungkapnya.

Menurutnya, para petugas KPPS meninggal dunia dikarenakan kelelahan saat menjalankan tugas selama Pemilu 2024.

Namun, dalam hal ini pihaknya sudah mengantisipasi dari jauh sebelum Pemilu dilaksanakan dengan memastikan seluruh petugas Pemilu di Kabupaten Tangerang itu dalam kondisi sehat jasmani serta memberikan jaminan BPJS Kesehatan.

Andi mengungkapkan, selain memberikan santunan terhadap keluarga petugas KPPS yang meninggal dalam menjalankan tugas selama Pemilu, ia juga menyerahkan santunan kepada keluarga petugas non ASN dan petugas tempat pemakaman umum (TPU) dengan nilai Rp126.000.000.

"Diluar petugas KPPS, ada juga tiga keluarga almarhum, yaitu dari petugas non ASN seperti Guru, kades dan petugas TPU dengan masing-masing penerima yaitu sebesar Rp42.000.000," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan rasa bela sungkawa dan duka cita mendalam atas wafatnya para petugas pemilu dan abdi negara lainya yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Aminudin As
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT