JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman Online alias pinjol belakangan menjadi alternatif masyarakat untuk mendapatkan uang secara instan dan cepat. Berikut cara cek pinjol legal atau ilegal yang bisa kamu lakukan dengan mudah.
Saat ini, terdapat begitu banyak situs pinjol yang bersedia membantu masyarakat dalam urusan ekonomi. Namun, kamu pun harus pintar-pintar memilih pinjol yang akan digunakan.
Penting bagi kamu untuk mengetahui apakah pinjol tersebut legal atau ilegal. Hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir risiko tak diinginkan pada kemudian hari.
Adapun untuk mengecek pinjol legal atau ilegal bisa melalui WhatsApp, email, hingga website resmi mereka. Biasanya, pinjol legal terdaftar di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jadi, bagaimana sih cara cek status pinjol legal atau ilegal? simak selengkapnya di bawah ini.
1. WhatsApp OJK
Pertama, kamu bisa menghubungi OJK melalui WhatsApp resminya yakni 081-157-157-157. Kemudian tulis pesan dengan menyebutkan nama pinjol yang ingin kamu periksa status kelegalannya.
Tunggu beberapa saat karena nantinya sistem akan menelusuri data yang dimasukkan. OJK akan segera memberi jawaban terkait pinjol yang kamu lacak.
2. Email OJK
Selanjutnya, bisa juga memeriksa status pinjol melalui email. Kontak email yang bisa kamu hubungi adalah [email protected].
Kirim pesan melalui email dengan cara serupa WhatsApp yakni menyebutkan nama pinjol yang ingin kamu periksa legalitasnya tersebut dan tunggu hingga OJK memberi jawaban.
3. Website OJK
Jika kedua cara di atas tidak bisa dilakukan, maka kamu harus mengunjungi website resmi OJK. Di sana, kamu bakal melihat daftar pinjol yang ada di OJK.
Pengecekan pinjol legal di laman OJK diketahui akan terus diperbarui jika terdapat penyelenggara pinjol legal terbaru. Cek datanya pada laman https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx.
Demikian 3 Cara yang bisa dilakukan untuk mengecek status legalitas pinjol pada lembaga OJK dengan mudah.