TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pihak penyidik Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan empat orang tersangka dan delapan orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus perundungan SMA Binus Internasional BSD.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Alvino Cahyadi mengatakan, dari delapan ABH, satu di antaranya melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Tindak Pidana Melanggar Kesusilaan terhadap Anak Korban dan/atau Pengeroyokan.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya dengan ancaman hukuman paling lama sembilan bulan," katanya, Jumat (1/3/2024).
Sementara itu, untuk tujuh ABH dalam kasus perundungan SMA Binus Internasional BSD yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
"Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ungkapnya.
Diketahui, setelah mendapatkan aksi kekerasan tersebut korban mengalami stres, ketakutan akut, dan luka memar serta luka bakar di beberapa bagian tubuh. (Veronica Prasetio)