ADVERTISEMENT

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perundungan SMA Binus, 8 ABH

Jumat, 1 Maret 2024 11:37 WIB

Share
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi saat memimpin ungkap kasus perundungan SMA Binus Internasional BSD. (Foto/Veronica)
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi saat memimpin ungkap kasus perundungan SMA Binus Internasional BSD. (Foto/Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan empat orang tersangka kasus perundungan SMA Binus Internasional BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat (1/3/2024).

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka dan 8 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

"Satu orang sudah tidak bersekolah di sekolah swasta tersebut, tiga orang masih," katanya, Jumat.

Ia menjelaskan, dari hasil penyidikan yang telah dilakukan sejak 14 Februari 2024 lalu, penyidik menemukan adanya tindak pidana.

"Setelah menemukan cukup bukti dan gelar perkara pada tanggal 29 Februari 2024 untuk menaikan status anak saksi ke ABH dan status saksi jadi tersangka," ungkapnya.

Dari hasil gelar perkara, lanjut Alvino, polisi menetapkan empat tersangka yakni E (18), R (18), J (18) dan G (19) tahun.

"Mereka (TSK) diduga melakukan tindak kekerasan dibawah umur," pungkasnya.

Diketahui, aksi perundungan terjadi di SMA Binus Internasional BSD. Anak dari artis Vincent Rompies diduga terlibat dalam perundungan tersebut. (veronica prasetio) 
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Wisnu Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT