KemenPPPA Upayakan Diversi Para Pelaku Perundungan SMA Binus

Jumat 01 Mar 2024, 15:24 WIB
Asisten Deputi Layanan Anak KemenPPPA Lany Ritonga. (Foto: Poskota/Veronica)

Asisten Deputi Layanan Anak KemenPPPA Lany Ritonga. (Foto: Poskota/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Setelah pihak Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan 12 pelaku perundungan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tetap mengupayakan adanya penyelesaian melalui proses diversi.

Asisten Deputi Layanan Anak KemenPPPA Lany Ritonga mengatakan, pihaknya tetap mengupayakan agar 12 pelaku baik yang berstatus tersangka ataupun Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tetap mendapatkan haknya sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak. 

"Kami kawal dan pastikan untuk ABH, anak korban mendapatkan pemulihan sampai tuntas, dan pemenuhan haknya juga didapatkan. Kami juga upayakan, ABH untuk dapatkan haknya sesuai UU peradilan anak," katanya, Jumat (1/3/2024).

Pihaknya juga mendorong upaya ke Polres Tangsel, agar penyelesaian ini dilakukan melalui proses diversi. 

"Kami dorong upaya ke Polres Tangsel upaya diversi sistem peradilan anak, mengingat ancaman di bawah 7 tahun, maka upaya diversi bisa segera dilaksanakan," ujarnya. 

Pihaknya juga mengimbau ke masyarakat untuk tidak mempublikasi kembali identitas anak korban dan ABH, karena trauma berkepanjangan. 

"Kasus perundungan ini alarm keras yang menyentuh satuan pendidikan butuh sinergi dan pencegahan dan penanganan," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

Berita Terkait

News Update