ADVERTISEMENT

KemenPPPA Upayakan Diversi Para Pelaku Perundungan SMA Binus

Jumat, 1 Maret 2024 15:24 WIB

Share
Asisten Deputi Layanan Anak KemenPPPA Lany Ritonga. (Foto: Poskota/Veronica)
Asisten Deputi Layanan Anak KemenPPPA Lany Ritonga. (Foto: Poskota/Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Setelah pihak Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan 12 pelaku perundungan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tetap mengupayakan adanya penyelesaian melalui proses diversi.

Asisten Deputi Layanan Anak KemenPPPA Lany Ritonga mengatakan, pihaknya tetap mengupayakan agar 12 pelaku baik yang berstatus tersangka ataupun Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tetap mendapatkan haknya sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak. 

"Kami kawal dan pastikan untuk ABH, anak korban mendapatkan pemulihan sampai tuntas, dan pemenuhan haknya juga didapatkan. Kami juga upayakan, ABH untuk dapatkan haknya sesuai UU peradilan anak," katanya, Jumat (1/3/2024).

Pihaknya juga mendorong upaya ke Polres Tangsel, agar penyelesaian ini dilakukan melalui proses diversi. 

"Kami dorong upaya ke Polres Tangsel upaya diversi sistem peradilan anak, mengingat ancaman di bawah 7 tahun, maka upaya diversi bisa segera dilaksanakan," ujarnya. 

Pihaknya juga mengimbau ke masyarakat untuk tidak mempublikasi kembali identitas anak korban dan ABH, karena trauma berkepanjangan. 

"Kasus perundungan ini alarm keras yang menyentuh satuan pendidikan butuh sinergi dan pencegahan dan penanganan," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT