"Buat saya pribadi mau telat 9 hari, 10 hari, 14 hari, sebenarnya enggak perlu terlalu khawatir sih DC bakal datang ya. Kalaupun datang, teman-teman setidaknya mengerti nih aturannya, undang-undangnya," ujar Fintech ID.
Untuk mengetahui aturan yang legal dan jelas, bisa dibaca surat edaran dari OJK nomor 19 tahun 2023. Nantinya akan mengetahui secara garis besar aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh DC pinjol.