ADVERTISEMENT

Mantan Kades Sunat Dana Desa dan Covid-19, Dijebloskan ke Bui oleh Kejari Purwakarta

Kamis, 29 Februari 2024 09:31 WIB

Share
Ilustrasi tahanan. (foto: ist)
Ilustrasi tahanan. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PURWAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) Cikadu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, DS (60) ditahan Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Pasalnya, kepala desa tersebut menjadi tersangka kasus korupsi dana desa dan covid 19 bernilai ratusan juta rupiah.

"Penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa, Banprov dan covid 19 tahun anggaran 2022, menyeret mantan kades telah dilakukan sejak Agustus 2023. Status DS sudah ditetapkan tersangka dan mulai hari ini kita tahan," ujar Plt Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Mukhlis SH melalui Kasi Intel Febrianto kepada wartawan di kantornya Rabu (28/2/2024). 

Tersangka merupakan Kades Cikadu periode 2016-2022. DS disangkakan melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan rabat beton Desa Cikadu Rp174 juta, ketahanan pangan Rp51 juta dan dana Covid-19 Rp 56 juta.

"Anggarannya bersumber dari Dana Desa Cikadu tahun 2022," jelasnya.

Selain itu, kata Febri, tersangka diduga menyunat  dana Banprov tahun 2022 untuk pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) di Desa Cikadu sebesar Rp130 juta.

Selanjutnya tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang sudah diubah pada UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (dadan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT