ADVERTISEMENT

BPJS Ketenagakerjaan Ceger Kampanye KKBC ke Peserta Pelatihan UMKM Kramat Jati

Kamis, 29 Februari 2024 21:09 WIB

Share
Foto: BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cabang Ceger kampanye KKBC ke peserta pelatihan UMKM Kecamatan Kramat Jati. (Ist.)
Foto: BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cabang Ceger kampanye KKBC ke peserta pelatihan UMKM Kecamatan Kramat Jati. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Ceger menggelar kampanye Kerja Keras Bebas Cemas (KKBC) kepada peserta pelatihan UMKM di Aula Kantor Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Peserta pelatihan merupakan UMKM binaan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPUMKM) Jakarta Timur di Kecamatan Kramat Jati.

Hadir dalam kegiatan tersebit Kasi UKM Sudin PPKUKM Jakarta Timur Rico, Kasi Ekbang Kecamatan Kramat Jati Budi, Kasatpel Sudin PPKUKM Kecamatan Kramat Jati Helen, serta perwakilan PTSP Kecamatan Kramat Jati, dan perwakilan Bank DKI.

”Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh peserta pelatihan sekitar 100 orang dan alhamdulillah sebagian besar peserta dengan kesadaran sendiri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mendaftar di tempat,” ucap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Muhammad Anis Fahrurrozi dalam keterangannya Selasa (29/2/2024).

Menurut Anis, dalam acara tersebut pihaknya menyampaikan betapa pentingnya setiap pelaku usaha atau pekerja di bidang apa pun untuk menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sebab program tersebut memberikan manfaat perlindungan penjaminan dari risiko sosial ekonomi sepanjang beraktivitas dalam bekerja.

”Risiko ketika bekerja seperti kecelakaan kerja atau bahkan kematian itu semua orang pasti tidak menginginkannya. Tapi faktanya, meskipun tidak diinginkan tapi selalu datang tiba-tiba menimpa siapa saja, kapan saja, tanpa pandang bulu,” ujar Anis.

Untuk itu setiap pekerja termasuk pelaku usaha UMKM minimal terlindungi dengan dua program dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).Menurut Anis manfaat JKK sangat besar. Yaitu peserta mendapat jaminan pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu.

”Peserta dan keluarganya tidak perlu memikirkan biaya lagi. Karena berapa pun kebutuhan medis untuk pemulihan akan dibiayai penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Begitu pula jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja atau meninggal biasa, ahli waris mendapatkan santunan dengan nilai normatif sesuai peraturan pemerintah.

Sedangkan untuk membayar iuran kedua program tersebut sangat terjangkau oleh kalangan pekerja dan pelaku usaha mandiri. Untuk JKK dan JKM iurannya Rp16.800 setiap bulan per orang.

Namun Anis menyarankan sebaiknya sekalian menabung dengan ikut program Jaminan Hari Tua (JHT). Karena kebiasaan dari pelaku UMKM terutama kalangan ibu-ibu rajin menabung walaupun sedikit-sedikit.

”Kami sarankan menabungnya sekalian BPJS Ketenagakerjaan lewat program Jaminan Hari Tua yang selama ini adalah program favorit peserta program Jamsostek,” ungkap Anis.

Anis mengingatkan, meski iurannya sangat terjangkau tapi wajib tertib membayar iurannya. Karena dengan tertib iuran itulah yang menjaga sistem manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif setiap saat. (Ril)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT