BNNP NTT Cokok 3 Orang Terkait Narkoba, Salah Satunya Anggota DPRD

Kamis 29 Feb 2024, 15:06 WIB
Ilustrasi Narkoba. (ist)

Ilustrasi Narkoba. (ist)

"Ternyata Beno ini sudah pernah memesan ke Jakarta. Di sana juga, sudah menetapkannya sebagai DPO. Kami juga masih selidiki keterlibatan Wulan dalam kasus tersebut," bebernya.

Riki mengungkap sabu itu memiliki berat 2,05 gram. Tetapi setelah ditimbang ke BPOM, beratnya cuma 1,8 gram.

"Atas perbuatannya, Beno dikenakan Pasal 112 Undang-Undang (UU) Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan Wulan hanya sebagai saksi. Sebab, hanya bertugas mengambil paket," tegasnya. (Angga)

Berita Terkait
News Update