ADVERTISEMENT

2 Pelaku Begal di Neglasari Ditangkap Polisi, Tak Segan Aniaya Korban

Kamis, 29 Februari 2024 10:13 WIB

Share
Pelaku begal berinisial A saat diamankan polisi. (Foto/ist)
Pelaku begal berinisial A saat diamankan polisi. (Foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil ditangkap unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota. 

Satu pelaku berinisial A alias Betok ini berhasil ditangkap di wilayah Perum, Kota Tangerang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, A alias Betok, mengaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan ini bersama rekannya berinisial Z yang telah diamankan terlebih dahulu oleh tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus yang berbeda.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, sebelumnya kedua pelaku melakukan tindak pencurian dengan kekerasan pada pasangan muda-mudi berinisial PJR dan R saat sedang duduk-duduk di atas sepeda motor di depan sebuah warung.

"Peristiwa curas ini terjadi pada Sabtu, 16 Desember 2023 di sebuah warung yang berlokasi di Pondok Kos RT 02 RW 05, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, sekira pukul 19.30 WIB," katanya, Kamis (29/2/2024).

Lanjut Zain, saat itu kedua pasangan muda-mudi tersebut sedang duduk di atas sepeda motor. Namun, tiba-tiba dihampiri oleh dua orang pelaku sambil mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis celurit, kemudian memaksa kedua korban untuk menyerahkan handphone miliknya.

"Pelaku meminta handphone dan kunci motor milik korban. Tak hanya itu, pelaku juga memukul kening korban menggunakan benda tumpul, lalu menginjak dan menyeret korban hingga mengalami luka dan pingsan tidak sadarkan diri," ungkapnya. 

Akibat kejadian yang dialaminya, korban PJR menderita luka di tangan sebelah kiri, luka lecet di lutut sebelah kiri, luka memar di dahi, luka lecet di punggung serta kehilangan handphone miliknya. Setelah ditolong warga, korban kemudian diantar pasangannya R untuk melapor ke Polsek Neglasari.

"Dari hasil penyelidikan dan keterangan korban serta saksi-saksi di TKP. Diketahui pelaku curas ini berinisial A alias Betok dan dilakukan pengejaran. Pelaku ditangkap di daerah Perum. Dari hasil pemeriksaan ia melakukan aksinya bersama Z yang telah ditangkap lebih dulu oleh anggota Ranmor Polres dalam kasus dan lokasi berbeda," jelasnya.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, kedua pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT