Tukang Pasang Wallpaper di Taktakan Kota Serang, Nyambi Jualan Pil Koplo, Begini Motifnya

Rabu 28 Feb 2024, 11:22 WIB
Tersangka HA saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Serang. (haryono)

Tersangka HA saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Serang. (haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ingin mendapatkan penghasilan tambahan, kuli pasang wallpaper, HA (26 tahun) nekat nyambi berjualan pil koplo. Baru sebulan berjalan, bisnis haram warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang, tercium petugas.

Tersangka HA ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya saat sedang tiduran, Senin (26/2/2024) malam. Dari tersangka diamankan barang bukti 618 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer.

Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko menjelaskan, tersangka HA ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Warga mencurigai kuli pemasangan wallpaper ini nyambi berjualan narkoba.

"Selain diketahui sebagai kuli pasang wallpaper, warga curiga tersangka berjualan narkoba," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada poskota.co.id, Rabu (28/2/2024).

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka yang tengah berada di dalam rumahnya, diamankan tanpa melakukan perlawanan.

"Dalam penggeledahan, petugas menemukan 618 butir pil jenis tramadol dan hexymer di ruang dapur. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi," ucap Kapolres.

Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka HA mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut RO (DPO) yang dikenal melalui facebook.

"Tersangka mendapatkan obat dari RO setelah mentransfer uang. Kemudian obat keras tersebut dikirim ke rumah tersangka melalui perusahaan jasa pengiriman dengan mencantumkan isi paket adalah casing handphone" tambah M Ikhsan.

M Ikhsan mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan. 

"Motifnya ingin mendapat penghasilan tambahan karena upah dari memasang wallpaper tidak mencukupi," jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka HA dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (haryono)

News Update