Sesuai Instruksi Bawaslu RI, Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kabupaten Tangerang Dihentikan

Rabu 28 Feb 2024, 18:22 WIB
Rapat Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang. (Veronica)

Rapat Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang. (Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Setelah menerima instruksi Bawaslu RI, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Tangerang dihentikan untuk sementara waktu.

"Ya, (sementara dihentikan) karena ada saran dari Bawaslu RI," ucap Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, Rabu (28/2).

Ia menyebutkan, untuk tahapan rekapitulasi suara tingkat kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang baru berjalan di dua wilayah yaitu di Kecamatan Jambe dan Mekar Baru.

Namun, katanya, setelah adanya rekomendasi atau instruksi dari pihak Badan Pengawas Pemilu RI, maka pihaknya menghentikan proses rekapitulasi tersebut.

Lanjutnya, pihaknya belum dapat memastikan kapan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang dilaksanakan kembali.

"Belum tahu, sekarang masih nunggu surat perintah dari KPU RI dulu," ungkapnya. 

Selama proses rekapitulasi suara yang diadakan di tingkat kabupaten baru terselesaikan di dua wilayah kecamatan saja, yaitu Mekar Baru dan Jambe.

Kemudian, adapun penghitungan suara di tingkat KPPS yang sudah selesai dan akan dilakukan rekapitulasi di tingkat Kabupaten hanya baru ada sembilan wilayah dari total 29 kecamatan yang ada.

"Baru Jambe dan Mekar Baru saja. Belum kelihatan pemenangan tim mana saja karena belum keliatan suaranya," tuturnya. (Veronica Prasetio)

Berita Terkait
News Update