Fakta Baru, Hasil Rekontruksi Kematian Dante, Tersangka Coba Browsing Cek CCTV di Kolam Renang

Rabu 28 Feb 2024, 17:51 WIB
Ilustrasi Tenggelam (Pexels)

Ilustrasi Tenggelam (Pexels)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dari rekontruksi kasus kematian Dante (6) oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya, menemukan fakta baru bahwa tersangka Yudha Arfandi (33) sempat mengecek mencari informasi di lokasi kejadian kolam renang, terkait ada atau tidaknya kamera pengawas CCTV.

Hal tersebut diutarakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra usai menggelar rekonstruksi kasus kematian Dante.

"Dalam rekonstruksi digelar dua TKP yakni Polda Metro Jaya depan gedung Direskrium dan terakhir di TKP kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur," kata Kombes Wira kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).

Menurut Wira, saat rekonstruksi berjalan turut disaksikan Aspidum Kejati DKI, Kasubdit Jatanras bersama tim penyidik dari Subdit Jatanras turun langsung melakukan rekonstruksi dengan memperagakan sebanyak 13 adegan.

"Dalam proses perkembangan penyidikan kasus tenggelam nya korban Dante, proses penyidikan sudah dilaksanakan  oleh Subdit Jatanras sudah melakukan pemeriksaan mulai dari keterangan saksi-saksi didukung dengan beberapa orang ahli baik itu ahli pidana, ahli dari laboratorium, ahli dari kedokteran forensik termasuk dari apsifor kemudian melakukan pemeriksaan digital," ungkapnya.

Selain itu Wira mengungkapkan juga telah melaksanakan ahli gestur ataupun gerak tubuh, sehingga dari itu semua pelaksanaan rekonstruksi ini digelar.

"Tujuan rekonstruksi ini adalah untuk memberikan gambaran secara nyata mulai dari tahap persiapan sampai dengan nanti akhir," ungkapnya.

Selain itu dari hasil rekonstruksi yang sudah dilakukan, lanjut Wira, pertama diawali telah dilaksanakan sebanyak 12 adegan.

Dimana rekonstruksi ini semestinya dilakukan di rumah tersangka, namun karena situasional sehingga melaksanakan start awalnya dilaksanakan asumsikan rumah tersebut dari ditreskrimum ataupun Mapolda Metro Jaya.

"Sebanyak 12 adegan telah diperagakan sama pelaku di kantor seakan seperti dirumah. Dan adegan yang ke 13 dimana posisi sudah menuju ke kolam renang,  namun satu adegan ada tidak mengakui bahwa telah mengakses melalui browsing di internet mengecek lokasi apakah ada CCTV atau tidak. Padahal pada kenyataannya, si tersangka mengakses atau membrowsing, mencari cctv yang ada di kolam renang sana," bebernya.

Hal ini dapat dibuktikan dari hasil pemeriksaan analis digital, Wira menambahkan adegan ke 13 pada pukul 15.11 WIB tersangka YA membrowsing dan mengakses cctv kolam renang Palem dengan menggunakan handphonenya.

"Ini dapat dijadikan bahan hasil pemeriksaan daripada analis digital. Sehingga dimana bisa untuk menjadi pertimbangan dapat diterapkan ke pasal 340 pembunuhan berencana," tutupnya.

"Tentunya dengan rekonstruksi ini diharapkan bisa memberikan gambaran tentang peristiwa yang terjadi mulai dari awal sampai nantinya korban masuk kolam renang, kemudian ditenggelamkan dan akhirnya diangkat sampai kemungkinan nanti menuju ke rumah sakit."  katanya. (Angga)

Berita Terkait
News Update