Polisi Ungkap Pelaku Kasus Pembunuhan di Wisma Koperasi Pandeglang

Rabu 28 Feb 2024, 17:22 WIB
Salah satu pelaku pembunuhan dari 4 pelaku kejahatan saat diamankan Polres Pandeglang. (Samsul Fatoni)

Salah satu pelaku pembunuhan dari 4 pelaku kejahatan saat diamankan Polres Pandeglang. (Samsul Fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polres Pandeglang, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh seorang pria terhadap pacarnya sendiri (korban-red) yang terjadi di salah satu kamar Wisma Koperasi di Pandeglang, beberapa waktu lalu.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, jajaran Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku sekaligus pacar korban, berinisial AI (34), warga asal Kecamatan Majasari, Pandeglang.

Selain mengamankan terduga pelaku, jajaran Satreskrim Polres Pandeglang juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan terduga pelaku tersebut.

Wakapolres Pandeglang, Kompol Iwan Nurfrianto mengungkapkan, awalnya pada Hari Jumat (23/2/2024) lalu, sekitar pukul 10:00 WIB di salah satu Wisma Koperasi Pandeglang, ditemukan sesosok mayat jenis kelamin perempuan berinisial MR (45), yang diduga mengalami kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Kemudian kami melakukan pengungkapan terhadap kematian korban itu, hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial AI yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap korban," ungkapnya saat press release di halaman Mapolres Pandeglang, Rabu (28/2/2024).

Dikatakan Wakapolres, hubungan antara terduga pelaku dengan korban yaitu hubungan pacar. Motifnya, karena pelaku kesal lantaran korban mengancam pelaku bilamana pelaku tidak mau bertemu dengan korban maka korban akan datang ke rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi.

"Modus pelaku yaitu dengan mencekik leher korban dengan tangan kanan sambil menutup mulut korban dengan tangan kiri pelaku selama satu menit hingga korban tidak sadarkan diri," katanya.

Pasal yang diterapkan kepada pelaku yaitu pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP. " Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 7 tahun penjara," tuturnya.

Sementara, terduga pelaku pembunuhan, AI mengaku, secara tidak kontak hanya memegang leher korban dan membekap mulut korban.

"Gak ada apa-apa, gak ada dendam atau apa, berencana (membunuh-red) juga gak ada," ucapnya.

Saat ditanya sudah berapa kali melakukan pertemuan dengan korban. Pelaku AI mengaku sudah 5 kali termasuk pertemuan pada saat kejadian. Dan pada saat itu, korban datang sendiri ke lokasi kejadian.

"Dulu memang korban sempat mengancam akan datang ke rumah. Dan kami sudah 5 kali bertemu di Wisma Koperasi tersebut," imbuhnya. (Samsul Fatoni).

Berita Terkait
News Update