JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan orangtua korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Majelis hakim yang diketuai Hendra Yuristiawan beralasan pihak tergugat I-VI dan turut tergugat I-II tidak tampak hadir kendati sudah dipanggil dengan patut.
"Karena tidak hadir, maka akan dipanggil lagi dengan patut untuk kedua kalinya. Selanjutnya sidang akan kita lanjutkan pada tanggal 19 Maret 2024," katanya sambil mengetuk palunya.
Terkait penundaan tersebut, Komarudin Simanjuntak sebagai kuasa hukum penggugat menyesalkan ketidakhadiran tergugat maupun para tergugat.
"Sebetulnya tidak ada alasan mereka (tergugat dan para tergugat-red) tidak hadir di persidangan karena panggilan pertama tersebut sah dan meyakinkan," ujarnya.
Terhadap Ricard Eliezer Pudihang Lumiu yang tidak hadir karena alamatnya tidak dikenal, Kamarudin berharap agar hadir pada sidang berikutnya.
"Untuk Bharada Ricard Eliezer, dimana pun saudara berada atau saat ini tanggal agar panggilan sidang dipatuhi sehingga tanggal 19 Maret 2024 kita sidang bersama," pinta Kamarudin.
Selain mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan istrinya sebagai tergugat juga Ricard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Kapolri menjadi tergugat.
Ikut disertakan pula Presiden Republik Indonesia dan Manteri Keuangan sebagai turut tergugat.
Seperti diketahui Kamarudin Simanjuntak melayangkan gugatannya ke PN Jakarta Selatan sesuai Pasal 1365 BW yaitu gugatan perbuatan melawan hukum mengakibatkan kliennya merasa dirugikan.
"Ini soal uang Rp 200 juta, pin emas, laptop dan baju milik korban (almarhum Josua Hutabarat-red) yang sampai sekarang belum kembali sampai hari ini. Ini salah satu yang kita tuntut di persidangan," terang Kamarudin Simanjuntak.