ADVERTISEMENT

Sidang Gugatan Orangtua Brigadir Josua Hutabarat Terhadap Ferdy Sambo Ditunda

Selasa, 27 Februari 2024 14:35 WIB

Share
Komarudin Simanjuntak saat sidang gugatan di PN Jaksel. (Ramot Sormin)
Komarudin Simanjuntak saat sidang gugatan di PN Jaksel. (Ramot Sormin)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan orangtua korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Majelis hakim yang diketuai Hendra Yuristiawan beralasan pihak tergugat I-VI dan turut tergugat I-II tidak tampak hadir kendati sudah dipanggil dengan patut.

"Karena tidak hadir, maka akan dipanggil lagi dengan patut untuk kedua kalinya. Selanjutnya sidang akan kita lanjutkan pada tanggal 19 Maret 2024," katanya sambil mengetuk palunya.

Terkait penundaan tersebut, Komarudin Simanjuntak sebagai kuasa hukum penggugat menyesalkan ketidakhadiran tergugat maupun para tergugat.

"Sebetulnya tidak ada alasan mereka (tergugat dan para tergugat-red) tidak hadir di persidangan karena panggilan pertama tersebut sah dan meyakinkan," ujarnya.

Terhadap Ricard Eliezer Pudihang Lumiu yang tidak hadir karena alamatnya tidak dikenal, Kamarudin berharap agar hadir pada sidang berikutnya.

"Untuk Bharada Ricard Eliezer, dimana pun saudara berada atau saat ini tanggal agar panggilan sidang dipatuhi sehingga tanggal 19 Maret 2024 kita sidang bersama," pinta Kamarudin.

Selain mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan istrinya sebagai tergugat juga Ricard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Kapolri menjadi tergugat.

Ikut disertakan pula Presiden Republik Indonesia dan Manteri Keuangan sebagai turut tergugat.

Seperti diketahui Kamarudin Simanjuntak melayangkan gugatannya ke PN Jakarta Selatan sesuai Pasal 1365 BW yaitu gugatan perbuatan melawan hukum mengakibatkan kliennya merasa dirugikan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ramot Sormin
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT