Bermodus Pengiriman Alkes, Penyelundupan Kokain Seberat 2,8 Kg Digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta, Tangerang

Selasa 27 Feb 2024, 23:50 WIB
Press release penyelundupan kokain. (Foto/ist)

Press release penyelundupan kokain. (Foto/ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kokain seberat 2,8 kilogram, asal Kolombia, melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Diketahui, penyeludupan kokain tersebut menggunakan modus pengiriman alat kesehatan (alkes) untuk analisa gas dalam darah bermerek GEM 5000 PAK Machines. 

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, kasus ini terungkap, bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang kiriman yang diberitahukan sebagai alat kesehatan asal Kolombia, dengan penerima berinisial KP yang beralamat di Jakarta Pusat 

"Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan cairan berbau menyengat yang disembunyikan (False Concealment) dalam rongga alat kesehatan bermerk GEM 5000 Premiere (alat untuk analisa gas pada darah) itu," katanya, Selasa, (27/2/2024). 

Selanjutnya, cairan dilakukan pengujian Laboratorium Bea Cukai dan didapati hasil positif Narkotika Golongan I jenis Kokain. 

"Kita temukan cairan dengan berat netto 2.805 gram atau 2,8 kilogram. Yang mana dari hasil pengecekan positif Narkotika Golongan I jenis Kokain," ujarnya. 

Dari hasil pengembangan tersebut tim gabungan berhasil mengamankan 3 tersangka. Dimana, dua diantaranya adalah warga negara Indonesia berinisial MG (Pria, 37 tahun) dan HG (Pria, 44 tahun) serta MI (WN Kolombia, Wanita, 45 tahun).

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," katanya. (Veronica Prasetio)

Berita Terkait

News Update