“Kalau soal setuju dan tidak setuju berarti adu jumlah suara di DPR. Jika lebih dari separo jumlah anggota DPR yang hadir setuju, angket berlanjut. Jika mayoritas menolak, angket gagal,” kata Yudi.
“Suara anggota DPR itu cermin suara parpol. Akan terlihat parpol mana yang mendukung dan menolak,” ujar Heri.
“Kita lihat saja bagaimana perjalanan hak angket sebagai proses politik di DPR. Sementara proses pemilu ada di KPU dan Bawaslu,” jelas mas Bro. (Joko Lestari)