JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Daftar empat aplikasi pinjaman online (pinjol) yang tidak masuk slik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga tidak ada DC lapangan. Apakah gagal bayar (galbay) di empat aplikasi ini aman?
Buat yang sudah terlanjur galbay di keempat pinjol ini, setidaknya bisa lebih tenang dan lega karena tidak adanya DC lapangan dan aman dari slik OJK.
Artikel ini tak bertujuan menyarankan agar galbay di pinjol. Bagi yang sudah terjerumus dan terjebak pinjol, setidaknya bisa lebih tenang dan melakukan aktivitas seperti biasa karena tak khawatir didatangi DC lapangan.
Lantas apa saja empat pinjol yang tak bakal didatangi DC bila mengalami galbay?
Simak artikel di bawah ini untuk mengetahui daftarnya.
1. FinPlus
FinPlus memang jadi salah satu pinjol yang sudah terkenal. Banyak yang menyebut bila FinPlus masih belum memiliki DC lapangan.
Selain itu juga masih belum tersedia Slik OJK. Pinjol ini mungkin bisa dijadikan referensi. Namun tak ada jaminan 100 persen FinPlus tak memiliki DC lapangan.
Sebagai pinjol legal, FinPlus punya hak untuk memakai DC untuk menagih utang dari nasabah yang galbay.
Sedangkan untuk masalah slik OJK berbeda kasus. Slik OJK sudah bisa digunakan oleh pinjol yang telah bekerja sama dengan bank. Baik bank digital atau bank konvensional baru bisa melaporkan ke slik OJK.
2. PinjamYuk