SERANG, POSKOTA.CO.ID - Setelah ditetapkan sebagai buronan, Fuja Fauziah, tersangka kasus dugaan penggelapan Rp 1,3 miliar akhirnya ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota.
Perempuan cantik berusia 27 tahun asal Kompleks Cigadung Mandiri, Desa Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang ini ditangkap di tempat persembunyian nya di Kabupaten Lebak.
"Tersangka Fuja Fauziah sudah kami amankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Lebak pada Jumat (23/2) kemarin," ujar Kanit Pidum Ipda Evander Parulian Sitorus kepada wartawan, Minggu 25 Februari 2024.
Evander menjelaskan, Kepala Toko Skincare My Beauty Store 15 Serang itu ditetapkan sebagai buronan atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Sabtu 17 Februari 2024.
Tersangka dimasukkan ke dalam DPO setelah menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 telah ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya.
Evander mengungkapkan, kasus dugaan penggelapan ini dilaporkan pemilik Toko Skincare My Beauty Store 15 Serang, Alfiyera Alvionita. Laporan ini dibuat pada tanggal 13 November 2023 sesuai dengan Nomor Laporan: LB/2023/B/177/XI/2023/SPKT/Polresta Serang.
"Selanjutnya tersangka akan kami lakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur-red)," katanya.
Evander juga mengungkapkan, akibat perbuatannya penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 374 KUH Pidana jo Pasal 372 KUH Pidana.
"Tersangka telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sebagai Pasal 374 dan 372 KUH Pidana," ungkapnya.
Sementara itu, Alfiyera Alvionita menjelaskan, kasus penggelapan senilai Rp 1 miliar lebih itu terjadi pada 2022 hingga 2023. Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengambil uang hasil transaksi dan menjual aset toko.
Agar tidak ketahuan, tersangka melakukan manipulasi data pelaporan. "Fuja sudah memanipulasi data dan mengambil aset toko yang ia jual dengan modal yang tidak disetorkan," katanya.