"Untuk pelapor DF langsung ke Bareskrim Polri bukan di Polda Metro Jaya. Dengan laporan yang terdaftar nomor STTL/36/I/2024/Bareskrim. Jadi korban ada dua dengan satu terlapor orang yang sama," ujar Amanda kepada wartawan, Sabtu (24/2/2024).
Selain itu, Amanda menjelaskan, DF adalah staf kampus di UP Jakarta, tempat rektor bernisial ETH bekerja. Pada saat kejadian, dugaan kasus pelecehan dialami DF saat itu masih berstatus pegawai honorer.
Kendati demikian, Amanda tidak mengetahui detail bentuk dugaan pelecehan yang dialami DF. Ia hanya menyebut, tidak lama pascakejadian, DF keluar (resign) dari kampus.
"Untuk DF pekerja honorer saat itu. Tidak lama setelah kejadian, korban resign," ungkapnya.
Sementara kliennya sendiri, yakni RZ telah melayangkan laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024. Dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya itu terjadi pada Februari 2023.
"Saat di bulan Februari 2023, terlapor ini memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan," katanya.
Di saat itulah RZ mengalami dugaan pelecehan seksual ETH. Ketika itu terlapor meremas bagian sensitif tubuh korban. Namun, korban malah mendapatkan surat mutasi dan demosi pada 20 Februari 2023.
"Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," tuturnya.
Sementara itu Kepala Biro UP Jakarta,
Putri Langka menyatakan pihaknya telah menyerahkan kasus dugaan pelecehan itu kepada aparat kepolisian, dan menghormati proses penyelidikan yang akan berjalan.
"Kami sudah mendengar mengenai adanya pelaporan tersebut kami juga mencermati pemberitaan yang muncul di media," ungkap Putri, Sabtu (24/2/2024).
Putri mengatakan pihak perguruan tinggi akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polda.l Metro Jaya.
"Karena pelaporan ditujukan ke Polda, maka kami akan menunggu proses hukum yang berjalan di Polda, dan tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan," tambahnya.