JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khususnya yang mengintai anak-anak, masih terjadi. Belum lama ini, Polsek Tambora mengungkap kasus TPPO yang korbannya seorang bayi.
Dalam kasus tersebut, sebanyak tiga orang ditangkap dan ditetapkan tersangka. Ada lima bayi yang diamankan dalam kasus TPPO tersebut.
Mirisnya, salah seorang tersangka merupakan ibu dari satu di antara bayi korban TPPO. Alasan sang ibu menjual darah dagingnya sendiri tak lain karena faktor ekonomi.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) mengungkapkan, kasus TPPO khususnya anak-anak, paling banyak terjadi pada 2021, tepatnya saat Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Asisten Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Ciput Eka Purwiyanti mencatat, ada 111 anak pada 2019 yang dilaporkan sebagai korban TPPO.
"Kemudian tertinggi itu di tahun 2021, di masa pandemi, justru paling tinggi ada 406 anak korban TPPO," kata Ciput kepada wartawan beberapa waktu lalu.
"Dan tahun 2022 sebanyak 119 dan tahun lalu (2023) 206 anak," ucapnya melanjutkan.
Ciput berujar, korban TPPO anak perlu penanganan khusus. Anak dari korban perdagangan semaksimal mungkin tetap memperoleh hak asuh dari keluaraha terdekat.
Di sisi lain, jika orang tuanya tidak mampu mengurus anak karena faktor ekonomi, kata Ciput, si anak baru sebaiknya bisa diputuskan agar bisa diadopsi orang lain.
"Tetapi memang dipastikan pengasuh pengganti itu harus keluarga lengkap, kemudian seagama, dan seterusnya yang sudah diatur UU Perlindungan Anak maupun UU Pengasuhan," jelas Ciput.(Pandi Ramedhan)