JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketika wabah Covid-19 melanda Indonesia, perekonomian nasional terkendala. Karena itu, agar perekonomian terus bergulir, pemeirntah menggulirkan beberapa program. Antara lain, restrukturisasi kredit-pembiayaan.
Seperti apa perkembangannya?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan, pada Desember 2023, nominal kredit restrukturisasi yakni Rp265,78 triliun.
"Nilai itu lebih sedikit Rp 19,53 triliun daripada nominal restrukturisasi periode November 2023, yaitu Rp285,32 triliun," jelas Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aman Santosa menerangkan, restrukturisasi kredit periode Desember 2023 itu dinikmati 1,04 juta nasabah. Jumlah nasabah tersebut lebih sedikit daripada periode November 2023 yaitu 1,14 juta nasabah.
Pada sisi lain, Aman Santosa mengungkapkan, kredit restrukturisasi yang acuannya segmentasi, sektor, industri, dan daerah tertentu yang memerlukan penambahan masa restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2024 pada level 42,3 persen porsi kredit restrukturisasi Covid-19.