JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi putusan Dewan pengawas (Dewas) tentang 78 dari 90 pegawai terkait pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Sanksi permintaan maaf itu akan disampaikan secara terbuka dihadapan internal KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pengumuman permintaan maaf akan dilangsungkan pada hari Senin (26/2/2024).
"Betul (eksekusi hukuman) sejauh ini diagendakan nanti Senin mendatang," kata Ali Fikri kepada wartawan dalam siaran persnya, Jumat (23/2/2024).
Terhadap 78 pegawai tersebut nantinya akan menyampaikan permintaan maaf dihadapan internal pejabat KPK secara terbuka.
"Dan melakukan permintaan maaf secara langsung terhadap internal KPK," ungkapnya.
Setelah itu proses ini kemudian akan dilanjutkan ke tingkat Inspektorat hingga deputi penindakan KPK. "Kemudian dilanjutkan ke inspektorat dan deputi penindakan KPK," Jelasnya.
Informasi yang dihimpun Poskota.co.id, sidang etik telah dilakukan KPK sebelumnya kepada 90 pegawai terkait pungli di rutan KPK.
Sebanyak 90 pegawai tersebut dinyatakan terbukti menerima pungli di Rutan KPK.
Diketahui sidang tersebut dilakukan di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Dari hal ini 78 disanksi berat untuk kemudian akan melakukan permintaan maaf secara terbuka. Sementara 12 orang lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena kegiatan pungli terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.
"Mengenai putusan yang dikenakan sanksi berat berupa 78 orang terperiksa, 12 orang di antaranya adalah keputusan untuk menyerahkan ke Jenderal KPK selanjutnya. Kenapa, karena mereka melakukan perbuatannya sebelum Dewas KPK sehingga Dewas tidak berwenang mengadili keputusan tersebut, sedangkan 78 dari 90 telah dijatuhkan sanksi berat permohonan maaf secara langsung dan terbuka," ucap Ketua Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean. (Ihsan Fahmi)