Ingin Diakui Kuat dan Terkenal, 2 Kelompok Tawuran Sebabkan 1 Orang Tewas di Bekasi

Jumat 23 Feb 2024, 21:00 WIB
Konferensi pers kasus tawuran oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. (Foto: Poskota/Ihsan Fahmi)

Konferensi pers kasus tawuran oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. (Foto: Poskota/Ihsan Fahmi)

Terhadap tersangka, kepolisian menerapkan pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait

News Update