Ingin Dapat Penghasilan Tambahan, Pedagang Ayam di Jawilan Serang Jualan Narkoba

Jumat 23 Feb 2024, 16:33 WIB
Tersangka RI saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Serang.(Poskota.co.id/Rahmat Haryono)

Tersangka RI saat menjalani pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Serang.(Poskota.co.id/Rahmat Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Ingin mendapat penghasilan tambahan, pedagang ayam berinisial RI (25 tahun) nekat berjualan pil koplo. Baru sebulan berbisnis, pria di Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang ini dicokok personel Satresnarkoba Polres Serang.

Tersangka RI ditangkap saat memainkan hp di teras rumahnya, Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti 800 butir pil koplo jenis hexymer dan tramadol.

Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko menjelaskan tersangka RI ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Warga mencurigai tersangka yang berjualan ayam nyambi berbisnis narkoba.

"Warga curiga tersangka berjualan narkoba karena rumahnya kerap didatangi remaja-remaja dari luar kampung," terang Candra kepada Poskota.co.id, Jumat (23/2/2024).

Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan bergerak melakukan pendalaman informasi. Tersangka yang sedang di teras rumahnya diamankan tanpa melakukan perlawanan.

"Dalam penggeledahan, petugas menemukan 800 butir pil jenis tramadol dan hexymer di dalam lemari pakaian. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi," ucap Candra.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka menemukan tersangka sudah sebulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat terlarang itu dari pengedar di daerah Muara Angke, Jakarta Barat (Jakbar).

"Tersangka mendapatkan obat di daerah Muara Angke tapi tidak tau rumah penjualnya karena transaksinya di jalanan," tambah Ikhsan.

Ikhsan mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan. "Motifnya ingin mendapat penghasilan tambahan karena keuntungan dari berjualan ayam tidak mencukupi," jelasnya.

Akibat perbuatannya, RI dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.(Rahmat Haryono)

Berita Terkait
News Update