Atas dasar itu, penyidik kemudian mengambil langkah menetapkan T sebagai tersangka karena telah menjual bayinya sendiri.
"Sementara AN yang berstatus suami siri tersangka EM ikut ditetapkan tersangka karena berperan memberikan uang senilai Rp1 juta ke tersangka EM pada saat transaksi TPPO di rumah tersangka T," jelas Syahduddi.
Lebih lanjut, Syahdudi menambahkan dari hasil pengembangan tersangka EM telah melakukan aksi penjualan bayi sebanyak lima kali. Adapun 4 bayi lainnya didapat di wilayah Karawang dan Bandung.
Syahduddi mengungkap, tersangka EM mendapatkan empat bayi lainnya dengan modus serupa, yakni apa yang dilakukan kepada tersangka T.
"Sementara untuk 4 bayi lainnya tersangka EM menjual dengan harga Rp5 juta," jelasnya.
Dikatakan Syahduddi, bayi-bayi tersebut setelah dibeli dititipkan ke rumah orangtua tersangka EM yakni di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
"Kemudian lima bayi tersebut kami amankan selanjutnya kami titipkan di panti sosial anak balita tunas bangsa Cipayung, Jakarta Timur," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Unit Reskrim Polsek Tambora mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban yang masih bayi.
Dalam kasus TPPO tiga pelaku yakni EM, T, dan AN ditangkap dan telah ditetapkan tersangka.
Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvinda mengatakan ketiga tersangka ditangkap di wilayah Jawa Barat.
"Ditangkap di wilayah Karawang dan Bandung," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/2/2024).
Kasus penjualan bayi ini bermula dari laporan salah satu orangtua korban yang membuat laporan polisi.