"Awalnya kami mengalami kesulitan karena para saksi dalam hal ini anak-anak yang melakukan tawuran tidak terbuka atau tidak jujur," jelasnya.
Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya masing-masing satu senjata tajam jenis corbek dan celurit.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun. (Ihsan Fahmi).