3 Pemuda Pengangguran Diciduk Polsek Cilincing, Pilih Jadi Pengedar Narkoba

Jumat 23 Feb 2024, 22:05 WIB
Tiga pemuda pengangguran ditangkap Polsek Cilincing usai jadi pengedar narkoba.

Tiga pemuda pengangguran ditangkap Polsek Cilincing usai jadi pengedar narkoba.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Nakotika dan atau pasal 112 ayat (2) JO PASAL 132 AYAT (1)UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling singkat 6 (enam) tahun atau Pidana Penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati. (Yahya)

Berita Terkait

News Update