SERANG, POSKOTA.CO.ID - Lebih dari 100 gram sabu dengan nilai sekitar Rp100 Juta, hasil dari pengungkapan jaringan narkoba Lapas Tangerang, dimusnahkan dengan cara diblender petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten, Kamis 22 Februari 2024.
"Jumlah narkoba jaringan Lapas Tangerang yang dimusnahkan sebanyak 100.22 gram. Nilainya sekitar Rp100 juta," kata Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid kepada wartawan saat pemusnahan di kantor BNNP Banten.
Rohmad menambahkan, narkoba tersebut berasal dari wilayah Sumatera, dan rencananya akan diedarkan oleh jaringan dalam Lapas Tangerang di wilayah Banten.
"Barangnya dikirim dari Medan, dan akan diedarkan di wilayah Banten, yaitu Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang," tambahnya.
Rohmad menjelaskan, Sebelumnya kasus peredaran narkoba yang diungkap pada 3 Februari 2024 ini, bermula dari tertangkapnya MI (25 tahun), pelajar asal Tangerang.
"MI diamankan di Jalan Gang Arista, depan ruko Kiki Salong, Lingkungan Karang Mulya, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang," katanya.
Saat dilakukan penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, 100.22 gram narkoba jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan, MI mengaku, ia mendapatkan perintah dari warga binaan yang berada di dalam salah satu Lapas, di Tangerang.
Kemudian, pihak BNN melakukan pengembangan ke Lapas Tangerang, dibantu Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Banten menemui warga binaan yang di maksud di dalam Lapas Tangerang, berinisial FF.
Selain FF, dari pemeriksaan, terungkap narkoba jenis sabu itu merupakan milik rekannya berinisial MJ yang juga warga binaan Lapas Tangerang.
Adapun acara pemusnahan barang bukti tersebut, dipimpin Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid disaksikan tamu undangan dari Kemenkum HAM Banten, Polda Banten, Kejati Banten, BPOM Serang, Peradi Serang dan tokoh agama. (haryono)