JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berniat untuk meminjam uang di Pinjaman Online (Pinjol)? Harus hati-hati dengan aplikasi Pinjol ilegal yang marak beredar.
Sebelum meminjam uang, cek terlebih dahulu daftar Pinjol ilegal yang telah dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bila tak hati-hati dalam memilih aplikasi Pinjol, bisa berbuntut pada penyebaran data diri bila nantinya mengalami gagal bayar.
Meminjam uang secara online kini memang sangat mudah. Tinggal bermodalkan HP dan mengunduh aplikasi, sudah bisa meminjam uang.
Namun jangan sampai aplikasi yang digunakan itu malah membuat rugi diri sendiri. Tetap perhatikan kemampuan untuk membayar pinjaman. Jangan mudah tergiur pinjaman besar dengan tenor yang panjang.
Masyarakat kini memang lebih memilih meminjam uang di Pinjol karena membutuhkan waktu yang singkat. Berbeda dengan pinjaman uang ke bank yang butuh waktu lama dan persyaratan yang cukup rumit.
Memiliki niatan untuk meminjam di aplikasi Pinjol, perhatikan daftar aplikasi yang sudah dilarang oleh OJK. Apalagi sampai Januari 2024, sudah ada 233 Pinjol ilegal yang diblokir.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk OJK terus melakukan pemantauan keberadaan Pinjol Ilegal ini. Pada Januari 2024, Satgas PASTI telah memblokir 233 entitas Pinjol ilegal di sejumlah situs.
Pemblokiran kepada ratusan aplikasi Pinjol ini dilakukan karena berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat. Terutama soal penyebaran data pribadi.
Sebanyak 8.460 Pinjol ilegal telah dihentikan operasionalnya sejak tahun 2017 sampai 31 Januari 2024. Dari jumlah itu terdapat 1.217 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Penggunaan Pinjol ilegal yang masuk dalam daftar ini sangat tidak disarankan untuk dipakai oleh masyarakat. Jangan sampai terkena penipuan akan janji manis Pinjol ilegal.