Kelelahan Usai Pemilu, Petugas KPPS di Tangsel Meninggal Dunia

Rabu 21 Feb 2024, 16:25 WIB
Ilustrasi petugas KPPS. Seorang petugas KPPS di Tangsel meninggal dunia. (Poskota.co.id/Samsul Fatoni)

Ilustrasi petugas KPPS. Seorang petugas KPPS di Tangsel meninggal dunia. (Poskota.co.id/Samsul Fatoni)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, dilaporkan meninggal dunia.

Pria bernama Pedrik, 37 tahun tersebut diketahui sempat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Puskesmas setempat dan perawatan di Rumah Sakit Insan Permata. 

Komisioner KPU Tangsel, Heni Lestari mengatakan petugas KPPS bernama Pedrik tersebut bertugas di TPS 20 Kelurahan Pondok Jagung Timur. 

“Kalau untuk kronologisnya memang almarhum sudah menyelesaikan pekerjaannya 14 dan 15 Februari kalau dari informasinya. Jadi di 16,17, 18 (Februari) itu beliau sudah tidak enak badan dan sudah melakukan pemeriksaan melalui tim kesehatan puskesmas,” katanya, Rabu (21/2/2024).

Karena tidak sembuh dari penyakitnya, Pedrik kemudian dibawa keluarga ke klinik terdekat dan langsung dirujuk ke rumah sakit.

“Akhirnya ke rumah sakit, dari situ pas tanggal 19 keadaannya kritis dan akhirnya 19 Februari kemarin pukul 22.00 WIB malem beliau menghembuskan nafas terakhirnya,” ungkapnya.

Heni memastikan petugas KPPS yang mengalami sakit hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak 5 petugas dan satu petugas meninggal dunia.

“Tidak ada penambahan yang dirawat dan mudah-mudahan tidak ada petugas lain yang akhirnya sakit kembali,” ungkapnya.

Atas kepergian almarhum Pedrik, KPU Tangsel juga telah mengurus uang santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Sementara biaya pengobatan korban menggunakan BPJS kesehatan.

“Jadi kalau untuk KPPS yang meninggal dunia kami tadi pagi langsung takjiah ke rumah duka dan menyampaikan beberapa uang duka ke keluarga. Terus untuk BPJS ketenagakerjaannya. Karena masih ada ikatan dengan KPU tangsel, karena masa kerjanya masih terikat akhirnya kami koordinasi dengan BPJS ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Heni menyebutkan bahwa seluruh petugas ad hoc di Tangsel, telah terlindungi jaminan kesejahteraan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dengan besaran uang santunan Rp42 juta diluar santunan yang diberikan dari KPU.

Berita Terkait

News Update