Apa itu Hak Angket? Usulan Ganjar Pranowo ke Partai Pengusung dan Koalisi Perubahan atas Dasar Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Rabu 21 Feb 2024, 14:54 WIB
Capres Ganjar Pranowo.(Istimewa)

Capres Ganjar Pranowo.(Istimewa)

Mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), hak angket setidaknya diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Usul hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR.

Usulan tersebut baru akan resmi menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat Paripurna yang dihadiri lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR dan keputusan diambil melalui persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR yang hadir.

Nantinya, DPR memutuskan akan menerima atau menolak usul hak angket itu. Jika diterima DPR akan membentuk panitia khusus yang diisi seluruh unsur fraksi DPR. Namun jika DPR menolak, usul hak angket itu tak dapat diajukan kembali.

Berita Terkait

Lantang Soal Suara, Sumbang Soal Beras

Selasa 27 Feb 2024, 06:11 WIB
undefined

Hak Angket Jangan Merugikan Rakyat

Rabu 28 Feb 2024, 05:30 WIB
undefined

News Update